get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming Modus Polisi Gadungan, 4 Napi Jadi Tersangka

Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Ribuan Napi di Sumsel Akan Dibebaskan

Kamis, 02 April 2020 - 19:37:00 WIB
Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Ribuan Napi di Sumsel Akan Dibebaskan
Napi saat dibebaskan menyusul kebijakan Menkumham terkait pencegahan dan penularan Covid-19. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Ribuan narapidana (napi) di Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera dibebaskan. Ribuan orang ini terdiri dari napi umum dan napi anak yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) Sumsel.

Kasi Program dan Kehumasan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel Gunawan mengatakan, proses pembebasan napi dan anak pidana ini untuk mencegah penyebarang virus corona atau Covid-19. Nantinya mereka akan dibebaskan melalui program integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Keputusan ini tertuang di Keputusan Menteri No.M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 untuk mencegah penularan virus corona yang lebih masif di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang sekarang ini kondisinya sebagian besar melebihi kapasitas daya tampung (over capacity)" kata Gunawan, Kamis (2/4/2020).

Gunawan menambahkan, kepmen tersebut berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa tujuh hari ke depan, dan berdasarkan ketentuan itu secara bertahap segera dilakukan pembebasan bersyarat napi dan anak pidana yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya telah memerintahkan kepala lapas, LPKA, dan rutan untuk segera menyelesaikan proses administrasi pembebasan napi dan anak pidana sesuai dengan ketentuan.

"Sesuai ketentuan, napi dan anak pidana yang diikutkan dalam program pembebasan bersyarat antisipasi penyebaran Covid-19 adalah mereka yang sudah menjalani dua per tiga masa pidana dan melakukan tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99," kata dia.

Gunawan mengatakan, napi dan anak pidana yang bisa dibebaskan melalui program integrasi tersebut hanya untuk pelaku tindak pidana umum sedangkan pelaku korupsi, terorisme, tindak pidana extraordinary dan tindak pidana khusus tidak bisa mengikuti program itu.

Secara nasional Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menjelaskan ada 30 ribu napi dan anak pidana menjalani program pembebasan bersyarat antisipasi penyebaran COVID-19.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut