get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap, Banyak Warga dan Perusahaan Pakai Frekuensi Radio Secara Ilegal di Sumsel

Cegah Penambahan Lokasi Banjir, Palembang Bentuk Tim Pengawas Rawa

Sabtu, 16 Juli 2022 - 07:57:00 WIB
Cegah Penambahan Lokasi Banjir, Palembang Bentuk Tim Pengawas Rawa
Palembang bentuk tim untuk mengawasi rawa agar tidak muncul titik rawan banjir baru. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang membentuk Tim Teknis Rekomendasi Penimbunan Lahan Rawa. Tim dibentuk untuk menjaga agar sistem tata air di Kota Palembang teratur sehingga dapat mencegah penambahan lokasi banjir atau genangan baru.

Ketua Tim Teknis Rekomendasi Penimbunan Lahan Rawa, RA Marlina Sylvia, yang juga Kepala Bidang Sumber Daya Air, Irigasi dan Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang, menuturkan, pihaknya bekerja berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa.

"Tim teknis ini sudah bekerja dengan memberikan edukasi untuk menyelamatkan ruang untuk air, seperti pembongkaran bangunan liar di atas aliran sungai," ujarnya, dikutip dari Palembang.iNews.id, Jumat (14/07/2022).

Tim baru dibentuk ini harus inovatif dalam menyelamatkan ruang untuk air, dengan menjemput bola ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi setiap adanya pembangunan. "Observasi lapangan yang tidak lain untuk mengevaluasi tata air, di setiap pergerakan penimbunan akan dilakukan penegakkan peraturan yang berlaku demi terwujudnya Palembang bebas genangan," katanya.

Tim teknis duduk bersama pengembang dalam mengatur lahan rawa yang boleh ditimbun, dengan syarat bersedia mengikuti peraturan, menyisakan 30 persen dari lahan yang ditimbun untuk ruang air atau ruang terbuka hijau. 

"Penimbunan lahan rawa diperbolehkan kecuali di rawa konservasi. Tapi wajib diatur tata airnya agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya. Sebanyak 30 persen dari lahan yang ditimbun wajib disisakan untuk ruang terbuka biru/ruang untuk air," katanya masih disadur dari Palembang.iNews.id.

Ia menambahkan, silahkan membangun asalkan mengikuti peraturan. Tunggu izin keluar terlebih dahulu, sebelum  melakukan penimbunan lahan. Pengurusan izin penimbunan lahan rawa, gratis tanpa biaya tapi wajib mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut