Cegah Corona, Tahanan di Rutan Sumsel Lakukan Sidang Virtual

PALEMBANG, iNews.id - Ratusan tahanan di rumah tahanan negara (rutan) di Sumatera Selatan (Sumsel) menjalani sidang secara virtual. Sidang virtual ini sudah dilakukan sejak virus corona atau Covid-19 menyebar di Indonesia.
Kasi Program dan Kehumasan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel Gunawan mengatakan, sidang virtual itu menggunakan teknologi dalam jaringan internet untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan.
"Secara umum proses persidangan virtual para tahanan yang dititipkan pihak kejaksaan di rutan sambil menunggu vonis hakim pengadilan negeri berjalan lancar," kata Gunawan, Kamis (2/4/2020).
Gunawan menambahkan, para tahanan tidak diizinkan untuk keluar rutan karena dikhawatirkan membawa virus masuk setelah menjalani persidangan di pengadilan negeri.
Untuk mengatasi masalah tersebut, kata Gunawan, pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan negeri untuk melakukan sidang secara daring agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tahanan mendapat kepastian hukum.
Gunawan melanjutkan, selain melarang tahanan keluar rutan untuk mengikuti sidang di pengadilan negeri, pihaknya juga menunda penitipan tahanan dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.
"Untuk menunda penitipan tahanan yang dalam proses hukum, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah institusi penegak hukum itu," kata dia.
Penundaan penitipan tahanan dan sidang tersebut dilakukan sejak Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan atau menyesuaikan dengan perkembangan penanggulangan Covid-19.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto