get app
inews
Aa Text
Read Next : Mutasi Polri, 5 Pejabat Utama Polda Sumsel Diganti

Catat, Kemendagri Sebut Pindah Domisili Tidak Perlu Pakai Surat RT/RW

Sabtu, 08 Januari 2022 - 18:04:00 WIB
Catat, Kemendagri Sebut Pindah Domisili Tidak Perlu Pakai Surat RT/RW
Pengajuan pindah domisili tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar RT/RW. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengajuan pindah domisili ternyata tidak perlu menggunakan pengantar RT/RW seperti yang selama ini diterapan pihak kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sejak 2018 dan 2019 telah keluar Perpres dan Permendagri yang melarang penggunaan surat pengantar RT/RW dalam proses pindah kependudukan.  

Dirjen Kependudukan dan Catatan Cipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada Dinas Dukcapil di semua daerah agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah. Jika masih ada yang melakukan, kepala dinas Dukcapil itu bakal ditindak tegas. 

"Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar yang dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi," ujar Zudan dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat dilakukan secara daring, Sabtu (8/1/2022). 

Zudan mengatakan persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut