Catat! ASN di Musi Rawas Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
MUSI RAWAS, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel dilarang memakai mobil dinas untuk mudik lebaran. Jika melanggara, maka akan diberi sanksi tegas.
Hal ini dikatakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas, Aidil Rusman.
"Tidak boleh mobil dinas untuk mudik, jika masih ada yang melanggar, nanti kami berikan teguran tertulis," kata Aidil, Minggu (16/4/2023).
Dia menambahkan, dari awal sudah ada komitmen jika kendaraan dinas dilarang untuk kepentingan pribadi.
Hanya saja sambung Aidil, kecualinya nantinya ada kebijakan atau instruksi dari Pemerintah Pusat, yang memperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Maka, Pemkab Musi Rawas akan mengikutinya.
"Ya kecuali ada instruksi dari pusat. Karena dulu beberapa tahun yang lalu, itu diperbolehkan," kata dia.
Ditambahkan Aidil, untuk saat ini kebijakan pusat tetap melarang kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk itu, kepada seluruh pejabat dan ASN agar mematuhi aturan tersebut.
"Sejauh ini belum ada instruksi itu mobil dinas boleh digunakan untuk mudik, jadi harus dipatuhi. Nanti Pemkab Musi Rawas juga akan membuat surat edaran terkait hal itu, untuk disampaikan kepada pejabat di Musi Rawas," tutupnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto