Cabuli Anak Tetangga, Pria Ini Ditangkap Polisi
EMPAT LAWANG, iNews.id - Seorang pria di Kabupetan Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial DS (28) warga Kecamatan Pendopo, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap karena diduga mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur, Rabu (1/2/2023).
Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Hidayat mengatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka dilakukannya pada Kamis (29/12/2022) lalu.
Dia mengatakan, aksi itu dilakukannya dengan berpura-pura meminjam gergaji kepada korban dan menanyakan uang jajan kepada korban.
“Tersangka ini mendatangi rumah korban yang masih tetangganya sendiri dengan berpura-pura meminjam gergaji,” katanya, Rabu.
Dia menceritakan, kejadian berawal saat korban sedang berada di ruang tamu dan menonton telivisi sendirian kemudian tersangka datang untuk meminjam gergaji.
Tanpa rasa curiga lalu korban berdiri dan langsung ke dapur untuk mengambil gergaji.
"Nah, saat itulah tersangka ikut masuk ke dapur dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkapnya.
Setelah puas melakukan aksinya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku lalu mencerikannya kepada orang tuanya dan dilaporkan ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Tersangka sendiri mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, dan sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur.
Editor: Candra Setia Budi