Buruh di Sumsel Minta UMP 2023 Naik 13 Persen
Rabu, 16 November 2022 - 22:16:00 WIB
Penerapan perhitungan kenaikan UMP yang menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, dinilai tak relevan. Sejauh ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVII/2020 pada 25 November 2021.
Menurutnya, perhitungan kenaikan UMP akan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP 78/2015 tentang Pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.
"Kenaikan 13 persen ini sudah sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Terlebih pasca-kenaikan harga BBM memicu kenaikan harga barang pokok. Semoga Gubernur Sumsel dapat memberikan kebijakan yang sesuai," harapnya.
Editor: Berli Zulkanedi