get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG: Sebagian Besar Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini 

Buruh di Sumsel Minta UMP 2023 Naik 13 Persen

Rabu, 16 November 2022 - 22:16:00 WIB
Buruh di Sumsel Minta UMP 2023 Naik 13 Persen
Buruh Sumsel minta UMP 2023 naik 13 persen. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Penerapan perhitungan kenaikan UMP yang menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, dinilai tak relevan. Sejauh ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVII/2020 pada 25 November 2021.

Menurutnya, perhitungan kenaikan UMP akan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP 78/2015 tentang Pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.

"Kenaikan 13 persen ini sudah sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Terlebih pasca-kenaikan harga BBM memicu kenaikan harga barang pokok. Semoga Gubernur Sumsel dapat memberikan kebijakan yang sesuai," harapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut