Buronan Pemerkosa Pelajar SD Ditangkap, Pelaku Duda 3 Kali Cerai
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada saudaranya yang dkemudian diteruskan kepada orang tua. Tidak terima dengan yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Selatan. “Baru sekali (memperkosa), perna mencium di rumahnya (korban) dan terakhir di rumah saya,” ujarnya tertunduk di hadapan penyidik, Minggu (20/12/2020).
Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku pemerkosaan yang lama dicari. Saat ini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil keterangan yang didapat pelaku mengakui perbuatan pemerkosaan tersebut, yakni dengan korbannya yang masih berusia 10 tahun,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini dijerat pasal 181-182 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Editor: Berli Zulkanedi