Buronan Jambret yang Tabrak Pohon karena Panik Ditangkap, Pelaku Residivis
Namun, tersangka Adi yang bertugas mengendarai motor diduga panik sehingga menabrak warung di sekitar TKP, yang membuat kedua laku terjatuh dan pingsan.
"Tersangka Lutfi yang dibonceng berdiri usai terjatuh dan langsung tancap gas dengan motornya. Sedangkan tersangka Adi diamankan warga sekitar karena pingsan usai terjatuh. Selanjutnya, anggota menerima laporan masyarakat dan langsung menuju ke TKP untuk mengamankan tersangka Adi," katanya.
Sementara itu, dari pemeriksaan polisi, tersangka Lutfi mengakui segala perbuatannya. "Saya bertugas menjambret ponsel korban dan Adi yang membawa motor," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun.
Editor: Berli Zulkanedi