Buntut Pemerkosa Siswi SMA Dituntut Ringan, Kajari Lahat Dicopot dan Diselidiki
“Perjalanan belum final, masih ada kemungkinan lain tidak sekadar mutasi. Proses ini bentuk keseriusan pimpinan merespons dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Sebelumnya viral, para pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA di Lahat, A (17) hanya dituntut 7 bulan penjara. Kemudian penanganan kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik setelah orang tua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea.
Orang tua korban A mengaku kecewa atas tuntutan JPU Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH (17 tahun) dan MAP (17 tahun).
Kedua pelaku pemerkosaan itu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 bulan oleh JPU Kejari Lahat. Kemudian, para pelaku tersebut hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (3/1/2023).
Editor: Berli Zulkanedi