Siksa Anak Autis hingga Tewas, Pasutri Dituntut 10 Tahun Penjara
Diketahui, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Babat Toman menangkap kedua pelaku pada Rabu (24/11/2021). Hal ini setelah adanya laporan dari masyarakat kematian Andika Pratama (11) mencurigakan karena sekujur tubuh dipenuhi luka lebam. Andika memiliki keterbelakangan mental karena mengidap autis.
Usai ditangkap, pelaku AA mengaku dia memukul korban menggunakan selang plastik dengan panjang sekira 135 Cm sebanyak dua kali di bagian belakang. Penganiayaan itu dilatarbelakangi rasa kesal sebab sang anak yang menderita autis sering bertindak aneh, salah satunya buang air besar sembarangan.
Hal senada juga dikatakan pelaku SA yang turut serta melakukan penganiayaan.
“Saya pukul anak saya pakai gayung air. Saya menyesal pak,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw