Bobol Rumah untuk Beli Rokok dan Sprei, 2 Sekawan Ini Tersungkur Ditembak Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua sekawan, Zulkifli (24) dan Muhamad Effendi alias Dedek (25), dalam kasus bobol rumah warga. Pelaku juga ditembak karena melawan saat penangkapan.
Dua warga Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ditangkap akibat mencuri di kediaman M Marisha (22), warga Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur pulas di rumahnya. "Mereka melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah korban," katanya, dikutip dari Palembang.iNews.id, Senin (4/7/2022).
Setelah berhasil masuk rumah, pelaku masuk kamar korban yang sedang tidur. Pelaku mencuri tas korban isinya uang Rp5 juta, STNK mobil dan motor. Pelaku juga merupakan TO (target operasi) atas kasus bobol rumah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas korban, baju dan sprei yang dibelu pelaku menggunakan uang hasil mencuri. "Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi