get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasib 4 Polisi di Nunukan Tertangkap Selundupkan Sabu, Terancam Etik dan Pidana!

BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu dari Malaysia, 4 Orang Ditangkap

Kamis, 05 Desember 2024 - 16:17:00 WIB
BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu dari Malaysia, 4 Orang Ditangkap
BNNP Kepri menggagalkan penyelundupan 40 kg sabu dari jaringan Malaysia di Batam. (Foto: MPI)

BATAM, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) Kepri menggagalkan penyelundupan sabu 40 kg dari jaringan narkoba Malaysia. 

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kabid Berantas Kombes Pol Bubung Pramiadi di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Provinsi Kepri, Jumat (29/11/24).

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanny Hidayat mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, selain mengamankan 40 kg sabu, petugas juga menangkap empat tersangka masing-masing berinisial MD, SY, MS dan MH.

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya upaya peredaran gelap Narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan, Nongsa. Petugas BNNP Kepri kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan," ujar Hanny, Kamis (5/12/24).

Dia mengatakan, kronologi penyungkapan penyelundupan sabu berawal ketika petugas melihat dan mencurigai 1 orang laki-laki memegang dua tas warna hitam. 

"Dari MD ini kita mengamankan 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 40 Kilogram. Setelah dilakukan pengembangan ditangkap lagi 1 (satu) orang laki-laki inisial SY di lokasi yang sama," ungkapnya. 

Hanny menjelaskan, berdasarkan interogasi yang dilakukan diperoleh informasi bahwa SY berperan untuk menjemput MD yang membawa sabu.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut