Belasan Tahun Bekerja, Guru SLB di Sumsel Hanya Terima Insentif Rp119.000 per Bulan
PRABUMULIH, iNews.id – Para guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluhkan insentif yang di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal, banyak guru yang telah mengabdi hingga belasan tahun.
Ratusan guru SLB yang ada di Provinsi Sumsel meminta DPRD memperjuangkan nasib dan kesejahteraan para guru SLB yang jauh dari layak. Setiap bulan, mereka mengaku hanya menerima insentif sebesar Rp119.000 dan dibayar per enam bulan.
“Sekarang insentif Rp119.000 dibayar per enam bulan sekali,” kata guru SLB di Kabupaten Prabumulih, Eva Mayasari, Rabu (28/10/2020).
Selain jumlah insentif yang sangat jauh di bawah standar, ratusan guru SLB tersebut hingga saat ini hanya menerima surat keterangan (SK) bekerja dari kepala sekolah tempat mereka mengabdi. SK ini diperpanjang per dua tahun.
Ratusan guru yang tergabung dalam Guru SLB Sumsel berharap Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel di tahun mendatang lebih memperhatikan nasib mereka. Salah satunya dengan menerbitkan surat keputusan kontrak secara resmi sebagai pengajar di SLB. Dengan begitu, mereka bisa diikutsertakan dalam program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
“Selama kami mengajar, kami hanya dapat SK dari kepala sekolah. SK ini cuma berlaku per dua tahun dan harus terus diperpanjang. Harapan kami, SK itu bisa diperpanjang sehingga kalau nanti kami dapat kuota P3K, kami bisa diprioritaskan karena kami sudah memiliki SK. Dengan begitu, kesejahteraan kami akan ditingkatkan sesuai dengan standar,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Sumsel Rizal Kenedi mengatakan, dari hasil pertemuan dengan ratusan guru SLB, dia mengaku baru mengetahui jika honor yang mereka terima jauh dari kata layak. Bahkan, mereka menemukan dalam satu sekolah, hanya kepala sekolah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan selebihnya tidak.
“Hanya kepala sekolahnya yang PNS dan statusnya masih Plt. Ini jadi PR tidak hanya di Sumsel, tapi Indonesia karena aturannya kan dari Permendikbud,” kata Rizal Kenedi.
Komisi I juga segera menyampaikan keluhan para guru SLB tersebut kepada gubernur Sumsel dan Dinas Pendidikan agar segera menerbitkan surat perjanjian kontrak khusus guru SLB. Kemudian, memberikan honor layak kepada tenaga pengajar yang telah lama berbakti di SLB itu.
“Kami akan berjuang agar ada klasifikasi khusus untuk guru SLB dan mereka disamakan dengan sekolah umum,” kata Rizal.
Editor: Maria Christina