Bejat, Paman di Muba Perkosa Keponakan Berusia 16 Tahun hingga Melahirkan
“Oktober 2020 keluarga curiga dengan perut korban membesar langsung melakukan pemeriksaan dan diketahui korban hamil dan segera melahirkan. Dari situ korban didesak dan akhirnya menceritakan siapa ayah dari bayinya,” ujar Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, Kamis (29/10/2020).
Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga bersama kepala dusun dan perwakilan warga mendatangi pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Lais. "Tersangka telah dibawa ke Polres Muba untuk dilimpahkan ke Unit PPA," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi