Begini Awal Mula Terungkapnya Kasus Guru SD Perkosa Siswi di Ruang UKS di Muba

Dari pengakuan tersangka DS sudah tujuh kali menyetubuhi korban, yang pertama kali pada bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023). Aksi bejat itu dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.
Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus, sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu.
“Korban yang masih lugu dan tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari tersangka untuk mencabuli korban,” katanya.
Karena aksi bejatnya tersangka akan dikenakan Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.
Kemudian jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman.
Editor: Berli Zulkanedi