get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Mengantuk, Truk Terjun ke Sawah di Jalintim OKI Sumsel

Begal dengan Modus Membantu Ditangkap, 1 Pelaku Ditembak karena Melawan

Jumat, 14 Januari 2022 - 14:46:00 WIB
Begal dengan Modus Membantu Ditangkap, 1 Pelaku Ditembak karena Melawan
Tiga tersangka kasus begal di Jabakabaring Palembang duduk di depan Mapolrestabes Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap tiga pelaku begal. Salah satu pelaku yang merupakan residivis ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku yang ditembak yakni Ahmad Al Badawi alias Saad (20) warga Jalan Gub H Bastari. Saad merupakan warga Jakabaring Palembang yang sudah pernah ditangkap dan juga ditembak. 

"Dua lainnya tersangka Sarnubi (38) dan Derry Pebri Jaya (21), warga Talang Keramat, Banyuasin yang berperan sebagai perantara dan pembeli sepeda motor hasil curian," ujar Kompol Tri didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian, Jumat (14/1/2022).

Dalam aksi terakhirnya, lanjut Tri, Saad melakukan begal di Jalan Gubernur H Bastari, dekat Halte Bank Sumsel Babel, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Peristiwa itu terjadi Selasa (23/11/2021) dini hari. Saad beraksi bersama dua temannya yakni Jagok dan Ardi, yang masih buron.

"Saat itu korban yang kehabisan bensin mendorong sepeda motornya. Sesampainya di TKP, ketiga pelaku mendekati dan berpura-pura hendak menolong. Namun ternyata saat korban lengah dan situasi sepi, ketiga pelaku beraksi dengan mengancam korban untuk menyerahkan dompet dan handphone," katanya.

Karena takut, korban langsung kabur meninggal sepeda motornya di lokasi. Kemudian korban membuat laporan ke Polrestabes Palembang. 

Sementara itu, tersangka Badawi alias Saad mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi begal bersama dua temannya. "Motornya kami jual dan uangnya kami bagi, sekarang sudah habis," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut