get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG Prakirakan Palembang Hujan Ringan

Bawa Senjata Api Rakitan, Pelajar SMA Ditangkap di Gerbang Tol Keramasan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 07:39:00 WIB
Bawa Senjata Api Rakitan, Pelajar SMA Ditangkap di Gerbang Tol Keramasan
Polda Sumsel menangkap pelajar karena kedapatan membawa senjata api rakitan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Namun polisi tidak percaya begitu saja, tersangka dicurigai terlibat dalam aksi kejahatan maka petugas langsung mengamankan tersangka ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan intensif. “Kami telah meminta orang tuanya untuk hadir di Mapolda Sumsel, karena tersangka yang sudah putus sekolah sejak kelas 2 SMA ini apa motifnya membawa senjata api dan dari mana diperolehnya,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pelanggaran Undang-Undang darurat Pasal 1 ayat (1) nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut