get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Sekolah di Palembang Tutup karena Ada Siswa Terpapar Covid-19

Bawa Celurit dan Isap Lem, Driver Ojol di Palembang Ditangkap Polisi

Rabu, 09 Februari 2022 - 10:26:00 WIB
Bawa Celurit dan Isap Lem, Driver Ojol di Palembang Ditangkap Polisi
Polsek Sukarami menangkap seorang pria yang bekerja sebagai driver ojol karena mengisap lem dan membawa celurit. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Batara Yudha (18), warga Jalan Suka Bangun l Kecamatan Sukarami Palembang, harus berurusan dengan kepolisan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Tak hanya mengamankan senjata tajam, polisi juga mendapati beberapa kaleng lem aibon yang dibawa tersangka.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Budi Hartono Sutrisno mengatakan, tersangka ditangkap saat anggota Polsek Sukarami melakukan patroli rutin dan melihat tersangka sedang nongkrong di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Pada saat itu tersangka sedang nongkrong bersama temannya, tersangka ini juga sambil mengisap lem aibon dan juga bermain game," ujar Kompol Budi didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan, Rabu (9/2/2022).

Budi menjelaskan, polisi yang curiga terhadap tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit dari dalam tas milik Batara Yudha.

"Tersangka mengakui bahwa sajam tersebut miliknya, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sukarami untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutupnya.

Sementara itu tersangka Batara mengatakan, pada saat kejadian dirinya sedang nongkrong di TKP bersama temannya sambil bermain game.

"Saya mengisap aibon tersebut karena ada rasa ketenangan, dan saya sudah mengkonsumsi aibon tersebut sudah dua bulan terkahir. Satu kalengnya saya beli seharga Rp5.000," katanya.

Saat diusut terkait jumlah lem aibon yang dihabiskannya dalam satu hari, Batara mengaku bisa dua hingga tiga kaleng aibon dihisapnya. "Selain ada rasa ketenangan, saat saya pulang ke rumah usai menghisap aibon itu saya juga cepat tidur," kata pria yang bekerja sebagai ojek online (ojol) ini.

Sedangkan sajam jenis celurit yang ditemukan dari dalam tasnya, Batara mengaku, bahwa sajam tersebut dibawanya hanya untuk menjaga diri."Hanya untuk menjaga diri saja pak," katanya.

Atas ulahnya tersebut, Batara Yudha dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1991 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut