get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan Barang Senilai Rp1,5 Miliar di Ogan Ilir, 2 Pegawai Toko Ditangkap

Baru Pulang dari Malaysia, PMI di Ogan Ilir Ditusuk Selingkuhan Istri

Kamis, 06 Juli 2023 - 14:29:00 WIB
Baru Pulang dari Malaysia, PMI di Ogan Ilir Ditusuk Selingkuhan Istri
Polisi menangkap pelaku penusukan PMI di Ogan Ilir. (Foto: Dede Febriansyah)

Tak hanya mendobrak pintu rumahnya, korban juga berteriak maling sehingga pelaku panik dan mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang.

"Pelaku mencoba menusuk korban, namun ditangkis hingga korban mengalami luka tusuk di kedua tangan," katanya.

Korban melaporkan penusukan ini ke polisi. Tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut