Bareskrim Polri Tangkap Ustaz Maaher Terkait Laporan Ujaran Kebencian

JAKARTA, iNews.id – Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata dikabarkan ditangkap polisi terkait laporan terkait laporan ujaran kebencian melalui akun media sosial Twitter milikny, @ustadzmaaher_. Ustaz Maher ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (3/12/2020) di rumahnya di Bogor, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Ustaz Maaher ditangkap di rumahnya, kawasan Bogor, Jawa Barat. "Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," kata Argo di Kantor Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
Argo menjelaskan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun Argo tidak merinci laporan siapa yang dimaksudkan. "(terkait) laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," ujarnya.
Sebagai informasi Maaher pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
Maaher juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Editor: Berli Zulkanedi