Bantu UMKM Lewati Corona, Pemkot Palembang Berikan Program Restrukturisasi Kredit

PALEMBANG, iNews.id - Kreditur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akan mendapatkan program penundaan angsuran berupa restrukturisasi kredit. Program ini ditujukan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Palembang.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, sehubungan pandemi corona telah menimbulkan dampak global yang sangat luas bagi seluruh masyarakat, untuk itu pihaknya berupaya mengurangi beban pelaku UMKM menghadapi kondisi sulit ini.
"Program restrukturisasi kredit tersebut dimuat dalam Surat Edaran No.22/SE/V/2020 Tentang pemberian insentif/stimulus bagi pelaku usaha dan warga kota pada 9 April 2020," kata Harnojoyo, Selasa (14/4/2020).
Dalam surat edaran itu diketahui bahwa untuk pelaku usaha yang menjadi kreditur di BPR Palembang dan terkena dampak corona diberikan program penundaan angsuran dalam jangka waktu maksimal satu tahun.
Selain itu pihaknya juga memberikan penundaan pembayaran pajak untuk hotel, restoran, parkir, reklame, dan pajak hiburan sampai 30 Juni 2020, katanya.
"Ini untuk mendukung kegiatan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona serta memperkuat ekonomi masyarakat terdampak," kata dia.
Dengan kebijakan tersebut, kata Harnojoyo, diharapkan pelaku UMKM bisa bertahan menjalankan kegiatan usahanya meskipun pendapatannya mengalami penurunan drastis.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto