get app
inews
Aa Text
Read Next : Dengar Suara Mendesah, Anak di Palembang Pergoki Ibu Sedang Layani Pria Lain

Awasi Postingan dan Komentar Netizen, Polres OKU Selatan Luncurkan Virtual Police

Kamis, 04 Maret 2021 - 12:44:00 WIB
Awasi Postingan dan Komentar Netizen, Polres  OKU Selatan Luncurkan Virtual Police
Peluncuran virtual police di OKU Selatan. (Foto: Teddy)

MUARADUA, iNews.idPolres OKU Selatan melaunching virtua police atau polisi dunia maya yang akan memantau dan mengawasi pengguna media sosial. Keberadaan virtual police diharapkan dapat menciptakan penggunaan media sosial dengan baik tanpa adanya perpecahan dan mengandung SARA. 

Virtual police dibuat sebagai tindak lanjut kebijakan program prioritas Kapolri dengan tujuan mengedapankan  restoratif justice di dalam penggunaan ITE. “Berfungsi untuk memberikan edukasi masyarakat tentang menggunakan ITE dengan baik dan melakukan monitoring terhadap akun, konten, dan setiap komentar-komentar,” ujar Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP Zulkarnaen Harahap, Kamis (4/3/2021).

Menurutnya, setiap komentar yang dilihat sering terjadi kurang beretika. Seperti ada unsur kebencian, SARA, bahkan sampai mengarah ke perpecahan suatu kelompok. “Sehingga dengan dibentuknya virtual police ini masyarakat yang menggunakan akun medsos tersebut dapat terhindar dari pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektornik (ITE),” katanya. 

“Ini dilakukan dalam rangka memastikan ruang digital khusus untuk Kabupaten Oagn Komering Ulu Selatan, bahkan Indonesia  diharapkan bersih, sehat, beretika, serta produktif dengan adanya virtual police ini,” ucapnya.

Adapoun cara kerja vitual police sendiri yakni melakukan patroli selama 24 jam dan apabila terdapat pengguna yang kedapatan melanggar maka akan dilakukan penindakan. Virtual police yang dibentuk tidak hanya dari tim Polres OKU Selatan saja, namun  juga dibantu oleh operator masing-masing humas yang ada di setiap dinas.

“Jika ada temuan pelanggaran di-screenshot lalu diteruskan ke pihak polisi kemudian diolah, diberikan kepada tim ahli yang mencakup ahli pidana, ahli ITE dan ahli bahasa yang diikutsertakan untuk memberikan pendapatnya,” katanya. 

“Apabila pengguna kedapatan melakukan pelanggaran dalam bermedsos, maka tim virtual police akan melakukan peneguran kepada pemilik akun yang bermasalah tersebut melalui pesan pribadi. Jika dua kali teguran tidak diindahkan, maka dilacak keberadaannya dan ditindak,” katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut