Aturan PPDB 2021 Berubah, Cek Perbedaannya

Jumeri melanjutkan, dalam PPDB tahun ini pemerintah daerah bisa melibatkan sekolah swasta. "Karena ada permintaan juga dari sekolah swasta untuk bisa ikut bersama-sama dalam PPDB dan ini diatur oleh pemerintah daerah," ujarnya.
Selain itu kuota bagi penyandang disabilitas itu dipindahkan ke jalur afirmasi. Selanjutnya karena tahun lalu lampiran Surat Keterangan Domisili (SKD) membuat kisruh maka tahun ini diganti dengan Kartu Keluarga (KK) yang tersambung dengan sistem informasi di Dukcapil.
Namun, katanya, jika calon siswa ada yang tidak memiliki KK karena menjadi korban bencana alam atau bencana sosial maka KK bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
Editor: Berli Zulkanedi