Asyik Kemasi Paket Ganja di Rumah, Pria Lahat Ini Tak Berkutik Digerebek Polisi
Senin, 05 Juni 2023 - 11:43:00 WIB
"Hasil keterangan pelaku AS dia mengakui barang bukti ganja kering itu miliknya,” kata Romi.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Donald Karouw