get app
inews
Aa Text
Read Next : Turun Sedikit, APBD Sumsel Tahun 2022 Ditetapkan Rp10,12 Triliun

Antisipasi Covid-19 Omicron, Epidemiolog: Masyarakat Perlu Diingatkan Lagi Pentingnya Prokes

Rabu, 01 Desember 2021 - 08:17:00 WIB
Antisipasi Covid-19 Omicron, Epidemiolog: Masyarakat Perlu Diingatkan Lagi Pentingnya Prokes
Masyarakat perlu dingatkan lagi pentingnya menerapkan prokes untuk mengantisipasi Covid-19 varian baru. (Foto:

JAKARTA, iNews.id - Epidemiolog dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Gilbert Simanjuntak mengatakan, tingkat keganasan atau virulensi varian baru virus Covid-19 Omicron atau B.1.1.529 belum diketahui. Namun begitu, dia menilai protokol kesehatan (prokes) penting untuk terus diterapkan.  

"Tingkat keganasan/virulensi belum diketahui dengan jelas, tetapi perlu kehati-hatian," kata Gilbert, Selasa (30/11/2021).

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan, jenis penularan Omicron sama dengan varian-varian sebelumnya. "Semua penularannya sama, sehingga prokes 3M kembali harus diingatkan. Persiapan rumah sakit untuk antisipasi, karena tetap bisa menulari yang sudah divaksin," tuturnya.

Dia juga menyarankan agar warga yang datang dari luar negeri dikarantina sampai beberapa hari ke depan. "Tetapi fatalitas dan beratnya penyakit belum diketahui. Sebaiknya penumpang yang masuk dari luar negeri, khususnya dari daerah terinfeksi dikarantina sedikitnya 14 hari," katanya.

Diketahui, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah guna mengantisipasi varian baru virus Covid-19 Omicron atau B.1.1.529. Salah satunya, pelarangan masuk untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Selain itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara tersebut akan dikarantina selama 14 hari. Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut