Angkut 23 Kilogram Sabu, Bandar dan Kurir di Sumsel Dituntut Penjara Seumur Hidup
PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiganya adalah Uzama (46), Andi (35) dan Yuswandi (40).
Uzama merupakan bandar dari narkoba jenis sabu seberat 23 kilogram, sementara Andi merupakan kurir sabu yang diperintah Uzama. Kemudian Yuswandi merupakan kurir 1.940 pil ekstasi.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa yakni Uzama dan Andi dengan pidana seumur hidup," kata JPU Kejati Sumsel, Devianti Itera saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Uzama dan Andi, Kamis (13/3/2020).
Devianti menambahkan, terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram dan ribuan pil ekstasi.
Sedangkan terhadap terdakwa Yuswadi, JPU menuntutnya dengan pidana 20 tahun penjara karena dianggap terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.940 butir.
"Selain pidana penjara, juga menuntut terdakwa Yuswadi dengan pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara," lanjutnya.
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Erma Suharti tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang, Arizal menyatakan akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan JPU pada pekan depan.
"Kami meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi secara lisan dan tertulis yang mulia," kata Arizal.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto