Anggota Polisi di Pekanbaru Ditikam Buronan Kasus Pencurian
Senin, 19 Mei 2025 - 21:09:00 WIB

“Dari hasil penggeledahan, kami temukan senjata tajam yang digunakan pelaku, yakni pisau kerambit dengan sarung kain merah,” kata Kompol Bery.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan urine pelaku positif (+) mengandung narkotika. Bery menjelaskan Jufrizal adalah residivis kambuhan yang pernah dipenjara empat kali, tiga di antaranya di Kota Bagan Siapi-api untuk kasus narkoba dan pencurian, dan satu kali di Pekanbaru untuk kasus pencurian tahun 2021.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, danPasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin," ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki