Anggota DPRD Banyuasin Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Sekda dan Pimpinan Dewan
Selain itu, terbitnya mosi tidak percaya tersebut lantaran munculnya kekecewaan saat pelaksanaan Rapat Badan Anggaran (Banggar) yang tidak dihadiri Sekda. Padahal Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harusnya mengajak anggotanya seperti Bappeda, Bapenda, dan BPKAD untuk hadir.
"Karena hasil rapat adalah produk hukum dan dibahas di paripurna, kalau seorang Sekda tidak hadir dalam rapat Banggar bagaimana kita bisa membahas. Apa kewenangan kita, oleh sebab itu rapat jangan dianggap remeh, karena apa yang kita lakukan ini untuk hajat hidup orang banyak di Kabupaten Banyuasin," katanya.
Tak hanya sampai di situ, lanjut Nasir, juga beredar di tengah masyarakat bahwa TPP hanya dibayar satu bulan dalam satu tahun, terhitung dari Januari sampai September. Sedangkan, uang operasional desa belum dibayar dan belum tentu kepala desa memiliki keuangan yang mapan.
"Kasihan desa kalau hal ini terjadi, akibatnya pada pelayanan masyarakat kurang maksimal. Kita menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekda Banyuasin, tergantung Bupati, kalau memang Sekda tidak mampu, harusnya dievaluasi, ini tugas kami anggota dewan sebagai pengawasan perda dan fungsi anggaran," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi