get app
inews
Aa Text
Read Next : Tahanan Tewas saat Diperiksa, Kapolsek Lubuklinggau Utara Dicopot

Anggota Brimob Dikeroyok hingga Memar di Kepala, Pemicunya Sepele

Jumat, 25 Februari 2022 - 16:41:00 WIB
 Anggota Brimob Dikeroyok hingga Memar di Kepala, Pemicunya Sepele
Seorang anggota Brimob menjadi korban pengeroyokan di Kota Lubuklinggau. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Setelah dilakukan pemeriksaan serta pemeriksaan sejumlah alat bukti, pelaku langsung diamankan dan dilakukan proses sidik serta penahanan," katanya.

Sementara itu dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan dan menganiaya korban.

"Atas perbuatannya itu pelaku yang merupakan warga Kota Lubuklinggau terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut