get app
inews
Aa Text
Read Next : Ancam Polisi di Sulut Pakai Pisau, 3 Orang Ditangkap, 1 di Antaranya Ditembak

Ancam Polisi dengan Sajam, Pria Ini Ditangkap

Kamis, 01 Desember 2022 - 12:45:00 WIB
Ancam Polisi dengan Sajam, Pria Ini Ditangkap
Roben, pelaku pengancaman terhadap anggota polisi di OKI ditangkap. (Foto:Fitriadi/iNews)

OGAN KOMERING ILIR (OKI), iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Roben Apriyanto ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mengancam Bobi Hartanto yang merupakan anggota Polri dengan senjata tajam.

Peristiwa pengancaman itu terjadi di Desa Tapus Kecamatan Pampangan, OKI, pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 16.20 WIB.

Kapolsek Pampangan AKP Jonson mengatakan, pengancaman berawal saat korban berada di atas motor tiba-tiba dikejar oleh pelaku dengan menggunakan pisau sambil berteriak 'mati kau ku bunuh'.
 
Merasa terancam, korban langsung berlari menyelamatkan diri dengan mengendarai sepeda motornya.

"Korban ini anggota Polri bertugas di Ogan Ilir (OI)," katanya.
 
Kata dia, korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku, lantas melaporkannya ke Polsek Pampangan.

Petugas yang mendapat laporan itu langsung bergerak hingga menangkap pelaku di rumahnya di Desa Tapus, Dusun II, Kecamatan Pampangan.

"Pelaku kami tangkap pada Senin kemarin di rumahnya. Saat diamankan dia tidak melakukan perlawanan," ujarnya.   

Selain menangkap pelku, turut juga diamankan barang bukti senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Pampangan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut