get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Perempuan Ditelanjangi dan Direkam di Toilet Kuburan

Alasan Terlilit Utang, Emak-Emak Dijual Suami ke Pria Hidung Belang

Jumat, 09 April 2021 - 18:46:00 WIB
Alasan Terlilit Utang, Emak-Emak Dijual Suami ke Pria Hidung Belang
Pelaku FN saat berada di Mapolres Mojokerto, Jumat (9/4/2021).(Foto: Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id - Seorang pria ditangkap polisi karena menjadi mucikari prostitusi online yang jajakan perempuan melalui median sosial. Dan ternyata perempuan yang ditawarkan atau dijual ternyata istrinya sendiri.

Peristiwa tak biasa ini terjadi di Mojokerto. Seorang suami tega menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan laki-laki lain. Pelaku berinisial FN (38) warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ini menjual istrinya Rp1,5 juta untuk layanan seks selama satu jam.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menyelidiki transaksi prostitusi di sebuah media sosial. Setelah itu polisi melakukan pengintaian dan berujung penggerebekan di sebuah hotel berbintang di Kota Mojokerto. 

Di tempat itu, polisi mendapati istri pelaku, RA (35) tengah berkecan dengan pria hidung belang. Tak berselang lama, polisi pun membekuk suami RA yang bertindak sebagai muncikari. 

Di hadapan polisi, pelaku FN mengaku sudah tiga kali menjual istrinya kepada pria hidung belang. Bapak dua anak ini berdalih, sengaja menjual istrinya untuk layanan seks karena terlilit utang. 

"Saya punya utang Rp5 juta. Saya juga bingung menafkahi dua anak saya," katanya. 

Kapolres Mojokerto AKBP Dedy Supriyadi mengatakan, kasus penjualan manusia yang dilakukan oleh FN bersama istrinya dibongkar oleh anggota pada Jumat (19/03/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Pelaku mengunakan media sosial Twitter lalu berlanjut ke pesan Whatsupp. Tarifnya 1,5 juta untuk sekali kencan," katanya. 

Dari pengerebekan tersebut petugas mengamankan bareng bukti berupa satu buah sprei kasur, satu buah sarung bantal, dua buah handuk, uang tunai Rp1.000.000, dompet, obat kuat dan KTP atas nama istri pelaku. 
 
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya 1,4 tahun.
 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut