Achmad Mulyadi, DPO Perampokan Rp591 Juta di SPBU OKU Ditangkap
PALEMBANG, iNews.id - Achmad Mulyadi (59), pelaku perampokan di SPBU Lubuk Batang Ogan Komering Ulu (OKU) Oktober 2022 lalu, ditangkap. Aksi Mulyadi bersama rekannya merampok uang untuk gaji karyawan perusahaan sawit sebesar Rp591 juta.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di rumah makan di kawasan Plaju Palembang sekitar pukul 21.30 WIB.
"Satu lagi DPO kita di kasus perampok di SPBU di OKU pada akhir Oktober 2022 lalu sudah ditangkap Unit 4 Jatanras Polda Sumsel," ujarnya, Selasa (16/05/2023).
Sementara itu, tersangka Achmad Mulyadi mengatakan, setelah melakukan aksi perampokan tersebut, dirinya langsung melarikan diri ke Makasar, Sulawesi Selatan selama dua bulan. Lalu kabur ke Bogor, Jawa Barat selama dua bula.
"Saya dapat jatah Rp120 juta. Uang itu saya bagi dua dengan istri. Selama melarikan diri ke Makasar dan Bogor saya gunakan uang itu untuk foya-foya. Jadi, ketika uang habis saya pulang ke Palembang lagi," ujarnya.
Diketahui, sebelum menangkap Mulyadi, Jatanras Polda Sumsel sudah terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya, yakni Erwin (40) dan Arif(35) yang terlibat di kasus perampokan tersebut.
Aksi perampokan ini terekam CCTV SPBJ dan viral di media sosial. Pada video terlihat saat mobil membawa uang gaji karyawan PT Mitra Ogan mengisi BBM, didatangi pelaku yang langsung membuka pintu dan membawa kabur tas berisi uang.
Dalam aksi ini, Mulyadi mengaku menunggu di mobil. Setelah berhasil kabur ke tempat persembunyian masing-masing.
Editor: Berli Zulkanedi