51 Narapidana di Sumsel Terima Remisi, 1 Rayakan Natal di Rumah

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 51 narapidana di Sumatera Selatan (Sumsel) menerima remisi Natal 2021. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel menyebut puluhan narapidana yang menerima remisi dinilai berkelakuan baik.
"Narapidana yang memperoleh remisi khusus tersebut terbanyak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang tujuh orang, Lapas Kelas II
Banyuasin enam orang, dan Lapas Kelas II Lubuklinggau lima orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi, Jumat (24/12/2021).
Sesuai ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal itu adalah pelaku kejahatan yang divonis Hakim pengadilan terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kasus tindak pidana umum," katanya.
Dalam pemberian remisi khusus Natal 2021 ini, ada satu narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas, sehingga yang bersangkutan bisa merayakan hari besar bersama keluarganya.
Sementara bagi narapidana yang belum bebas, pihaknya memberikan kesempatan merayakan Natal di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
"Kami memberikan kesempatan kepada narapidana menerima tamu dan keluarga yang akan merayakan hari bahagia itu secara bersama-sama di lingkungan lapas dan rutan masing-masing dengan penerapan prokes secara ketat antisipasi penularan Covid-19," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi