get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Tiri yang Bunuh Balita dan Mayatnya Ditinggalkan di Rumah Kosong Ditangkap

5 Fakta Terbaru Balita Tewas di Rumah Kosong, Nomor 3 Sangat Sadis

Sabtu, 04 September 2021 - 15:15:00 WIB
5 Fakta Terbaru Balita Tewas di Rumah Kosong, Nomor 3 Sangat Sadis
Anton, tersangka pembunuhan balita menjalani pemeriksan. (Foto: Bisrun)

PALI, iNews.id - Niko, balita yang ditemukan tewas di rumah kosong dan hanya ditemani kakaknya yang juga masih balita ternyata dibunuh secara sadis oleh ayah tirinya, Anton. Pelaku kini telah ditangkap di tempat persembunyian di Tangerang, Banten. 

Pelaku ditangkap Jumat (3/9/2021) dini dan melalui jalan darat telah dibawa ke Kabupaten PALI. Namun saat diajak ke TKP untuk kepentingan penyelidikan, pelaku mencoba melawan sehingga polisi terpaksa memberikannya tindakan tegas dua tembakan di kakinya. 

Polisi terus melakukan pemeriksaan untuk menuntaskan kasus ini dan pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berikut fakta - fakta terbaru yang dirangkum iNews.id berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan polisi: 

1. Pelaku dan istrinya beda pengakuan

Sebelumnya ibu kandung korban, Rika Dewi saat menjemput jasad anaknya di RSUD mengaku suaminya atau pelaku mengajak untuk mencuri sepeda motor, namun ditolaknya. Karena marah, sehingga terjadi keributan dan pelaku memaksa dengan cara menaikkan kedua anak tirinya ke motor agar Rika mau ikut. Di perjalanan, Rika Dewi melompat dari atas motor sambil berteriak mengajak kedua anaknya juga melompat. 

Namun setelah ditangkap, pelaku yang bernama Anton menyampaikan pengakuan yang berbeda. Keributan dengan istrinya karena dirinya menduga istrinya telah berselingkuh. 

2. Perut korban diinjak agar berhenti menangis

Setelah istrinya melompat, pelaku terus memacu sepeda motornya membawa dua anak tirinya yang masih balita Niko (1,6/korban) dan Niken (5) saksi. Korban duduk di depan layaknya anak kecil ketika naik sepeda motor, dan saksi duduk di bagian belakang. 

Melihat ibunya melompat korban yang masih bayi menangis sejadi-jadinya yang membuat pelaku kesal. Setelah cukup jauh tepatnya di Jalan Unit VI PT Musi Hutan Persada (MHP), pelaku menghentikan motornya dan mendorong korban agar berhenti menangis. Namun karena tidak berhenti menangis, pelaku marah menginjak perut korban hingga tidak bisa bernapas menggunakan kaki kanannya. 

3. Kepala korban dibenamkan ke dalam air

Setelah korban berhenti menangis karena napasnya tersendak setelah diinjak bagian perutnya, pelaku kembali menaikkan korban ke sepeda motornya dan pergi ke arah Pendopo. Tidak lama kemudian, pelaku berhenti karena melihat sungai.

Setelah memarkirkan sepeda motornya, pelaku mengangkat korban dengan cara memegang kaki sehingga kepala korban tergantung di bawah. Kemudian, kepala korban dibenamkan ke dalam air yang membuat bocah malang itu semakin tersiksa tidak bisa bernapas.

4. Pelaku sempat berikan napas buatan 

Berdasarkan pengakuan pelaku di hadapan polisi, setelah kepala korban dibenamkan di dalam air, pelaku kembali menaikkan korban ke atas sepeda motornya dan melanjutkan perjalanan. Di perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motornya karena melihat korban tidak lagi bernpas.

Pelaku mengaku saat itu sempat memberikan pertolongan berupa napas buatan. Namun setelah beberapa kali tipuan, napas korban semakin hilang.   

5. Tinggalkan korban di rumah kosong dan kabur ke Kosambi Tangerang

Saat napas korban semakin hilang, pelaku kembali membawa korban menggunakan sepeda motornya dengan posisi korban duduk di tengah agar dapat dipegang kakaknya, Niken yang juga masih balita. 

Di perjalanan tanpa menghentikan motornya, pelaku sadar korban sudah tidak bernapas sehingga berpikir mencari tempat untuk meninggalkan kedua anak tirinya itu. Sampai di Simpang Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi, pelaku melihat rumah kosong yang masih dalam proses pembangunan. 

Pelaku mengaku menghentikan sepeda motornya dan meninggalkan mayat korban dan kakaknya. Saat ditinggalkan pergi, kakak korban yakni Niken terus menangis sampai ditemukan warga yang hendak melanjutkan pembangunan rumah tersebut. 

Pelaku telah ditahan dan terus menjalani pemeriksaan. Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang Undang No 17 tahun 2016 tetang Perlindungan Anak  junto 340 KUHP dengan ancaman  seumur hidup.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut