3 Pemuda di Pagaralam Gagahi Remaja Perempuan Bergiliran, 1 Ditangkap
Senin, 22 Mei 2023 - 11:30:00 WIB
"Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Sedangkan tersangka Haris kini dikenakan Pasal 81 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Rizky Agustian