get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Panggil 4 Ketua Panitia Cabor KONI Sumsel terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 

3 Pelaku Pengeroyokan Maut saat Idul Fitri di Palembang Ditangkap, Motifnya Dendam

Rabu, 31 Mei 2023 - 19:15:00 WIB
3 Pelaku Pengeroyokan Maut saat Idul Fitri di Palembang Ditangkap, Motifnya Dendam
Pelaku pengeroyokan saat Idul Fitri 2023 di Palembang ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

Sementara itu, tersangka Ridwan mengakui jika perbuatannya dilakukan karena dendam, lantaran seminggu sebelum kejadian korban sempat mencari adiknya sambil membawa pedang. 

"Karena itulah saya mengajak teman mencari korban hingga terjadi peristiwa itu," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut