3 Kurir Sabu 10 Kg di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:02:00 WIB
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap para terdakwa yakni M Jafar Abdullah, Juliadi dan Hafed Hasan dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup," tegasnya.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.
Diketahui, vonis hakim PN Palembang terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Desmilita, yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Editor: Candra Setia Budi