JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Selasa pukul 18.00 WIB menerima sebanyak 128 permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, baik secara langsung maupun daring. Tiga di antaranya dari Sumatra Selatan yakni Pilkada OKU, PALI dan Musi Rawas Utara (Muratara)
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (22/12/2020), untuk pemilihan gubernur, terdapat tiga permohonan perselisihan hasil pilkada, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu.
Permohonan perselisihan hasil pemilihan paling banyak adalah bupati, yakni sebanyak 112 permohonan, sedangkan untuk wali kota sebanyak 13 permohonan.
Selengkapnya, pada hari Selasa terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak dua perkara untuk Pemilihan Bupati Banjar.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News