get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Joni (36) dan Indra Samuel Pardede (25) asal arga Jalan Cereme, Gang Keramat, Kelurahan Cereme Taba, Linggau Timur, Lubuklinggau digerebek polisi Minggu (19/7/2020). Keduanya ditangkap polisi saat asyik pesta narkoba jenis sabu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Tim kita pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang asyik pesta sabu di dalam kamar," katanya, Minggu (19/7/2020).

Setelah itu, tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan Barang Bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip dengan berat 2,22 gram dan alat penghisap sabu.

Keduanya pun digiring ke Mapolres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interograsi dari tersangka, narkotika tersebut didapat dari desa Kepala Curup Kabupaten Bengkulu.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1(satu) dan atau pasal 112 ayat 1 (satu) jo Pasal 132 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut