2 Kali Perkosa Anak Tiri, Setelah Ditangkap Oknum Kurir Ekspedisi Ngaku Khilaf dan Sayang
PALEMBANG, iNews.id- IW (31) warga Kebun Bunga, Kota Palembang ditangkap polisi karena memperkosa anak tiri yang masih berusia 13 tahun. Pelaku diduga dua kali memperkosa anak tiri dengan ancaman jika menolak ibu korban akan dibunuh.
Informasi dihimpun, aksi pelaku terakhir dilakukannya pada Senin,14 Oktober 2020 sekitar pukul 12:30 WIB di rumahnya. Saat itu korban sedang tertidur di dalam kamar tiba-tiba pelaku masuk langsung beraksi. Pelaku leluasa berbuat terlarang karena istrinya sedang pergi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan dari ibu korban. "Benar pelaku diduga mencabuli anak tiri sudah ditangkap. Pelaku ditangkap sedang berada di rumah," ujarnya, Jumat (18/12/2020).
Atas perbuatannya, lanjut Kapolrestbes, pelaku diancam perkara persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukannya karena khilaf di bawah pengaruh minuman keras. “Khilaf karena mabuk, jadi khilaf,” katanya.
Pelaku dan ibu korban sudah sepuluh tahun membina rumah tangga dan selama ini berjalan rukun atau tidak ada masalah. “Menyesal, saya sayang sama korban," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi