2 Bersaudara Pembunuh Adik Bupati Muratara Terancam Hukuman Mati

MURATARA, iNews.id - Dua bersaudara, Arwandi alias AR (28) dan Ariansyah alias ARS (35), menjadi tersangka pembunuhan adik Bupati Muratara. Keduanya terancam hukuman mati.
Polda Sumsel menangkap keduanya dalam pelarian di Musi Banyuasin. Dari pemeriksaan terungkap kalau motif pembunuhan adik Bupati Muratara itu karena sakit hati akibat pengusiran yang dilakukan korban terhadap pelaku Arwandi.
"Motifnya bahwa tersangka AR merasa sakit hati kepada korban dan juga kakaknya ARS membantu adiknya," kata Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjodjo dalam keterangan pers, Jumat (8/9/2023).
Akibat perbuatannya, kakak adik Ariansyah dan Arwandi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338, Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Ancaman seumur hidup atau mati," kata Anwar.
Dia mengatakan, peristiwa berawal saat korban mengadakan rapat dengan beberapa orang di rumah salah satu warga terkait proyek bisnis di desa itu. Pelaku AR berniat ingin ikut pertemuan itu, namun diusir oleh korban dengan alasan pertemuan bersifat internal.
Tak terima diusir, AR mengadukan hal itu ke kakaknya ARS. Keduanya lalu mendatangi korban membawa senjata tajam dan menyerang korban dan adiknya Deki.
Keduanya diserang di halaman rumah warga yang digunakan untuk pertemuan itu.
Akibat penyerangan itu, korban bersimbah darah penuh luka bacok dan akhirnya tewas. Sedangkan Deki meski mengalami luka tusuk namun berhasil melarikan diri sehingga selamat dari maut.
"Kondisi korban D masih dalam perawatan di rumah sakit," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto