Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Negeri Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, menerima 458 kasus.

PRABUMULIH, iNews.id - Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Negeri Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, menerima 458 kasus. 367 kasus perkara cerai talak dan 11 di antaranya melibatkan ASN.

ASN ini digugat cerai pasangan karena alasan perselingkuhan. Sepanjang 2021, tercatat 600 orang lebih menyandang status janda dan duda. Selain selingkuh, ekonomi juga menjadi faktor gugatan perceraian. Dari ratusan gugatan cerai yang diajukan, hanya 40 persen yang bisa disatukan.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network