PALEMBANG, iNews.id - Tiga anak di Kota Palembang, Sumatera Selatan, menggugat ayah kandung ke Pengadilan Agama Palembang. Gugatan dilakukan karena merasa hak nafkah mereka tidak terpenuhi selama bertahun-tahun setelah perceraian orang tuanya.
Gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak mereka sebagai anak. Ketiga saudara tersebut mengajukan tuntutan materi sebesar Rp700 juta.
Nilai tersebut disebut sebagai akumulasi kebutuhan hidup, mulai dari nafkah sehari-hari, biaya pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan lain selama enam tahun.
Dalam proses persidangan anak gugat ayah, pihak penggugat menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa dokumen dan kuitansi pengeluaran yang berkaitan dengan kebutuhan mereka. Langkah hukum tersebut diambil setelah anak-anak tersebut merasa kewajiban nafkah dari ayah kandungnya tidak berjalan sebagaimana mestinya sejak kedua orang tua mereka berpisah.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait