Penyekatan di perbatasan akan diperketat karena Palembang zona merah. (Foto: Ist)

Dewa melanjutkan, saat ini sudah dibentuk posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap Kelurahan. Terutama yang masuk zona merah, camat dan lurah harus memasang banner/spanduk pemberitahuan bahwa wilayah itu zona merah.

Saat ini belasan kecamatan di Palembang menyandang status zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19. "Perlu adanya pengetatan, k Dishub dan Satpol PP patroli ke perbatasan dan terminal karena Palembang berada di titik perlintasan," kata mantan Kabag Humas Pemprov Sumsel. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network