Dewa melanjutkan, saat ini sudah dibentuk posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap Kelurahan. Terutama yang masuk zona merah, camat dan lurah harus memasang banner/spanduk pemberitahuan bahwa wilayah itu zona merah.
Saat ini belasan kecamatan di Palembang menyandang status zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19. "Perlu adanya pengetatan, k Dishub dan Satpol PP patroli ke perbatasan dan terminal karena Palembang berada di titik perlintasan," kata mantan Kabag Humas Pemprov Sumsel.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait