Pihaknya telah mengimbau para pedagang kaki lima yang biasanya memadati Kambang Iwak agar mematuhi larangan berdagang yang telah dipasang.
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa menambahkan penutupan area publik tersebut untuk mengoptimalkan pencegahan yang dijalankan satgas Covid-19.
"Selain optimalisasi posko PPKM mikro di kelurahan, perlu juga menutup tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang cukup tinggi," katanya.
Ia juga telah meminta dinas-dinas agar memetakan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, penutupan baru akan dibuka jika Palembang sudah turun ke zona oranye.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait