Lalu pada edisi pedoman pengobatan Covid-19 oleh WHO sebelum ini juga pernah dibahas tentang kasus ringan yang tidak direkomendasikan pemberian kortikosteroid sistemik dan plasma konvalesen, sementara untuk pasien berat dan kritis maka tidak direkomendasikan pemakaian plasma konvalesens kecuali dalam kerangka uji klinik.
WHO juga pernah menyatakan tidak merekomendasikan untuk Covid-19 dalam keadaan apa pun untuk memberikan remdesivir (conditional recommendation), juga rekomendasi kuat (strong recommendation) untuk tidak memberikan hydroxychloroquine dan juga lopinavir/ritonavir, serta rekomendasi tidak menggunakan ivermectin kecuali untuk dalam kerangka uji klinik.
"Pedoman pengobatan WHO, dan juga badan internasional lainnya, serta juga 5 organisasi profesi kesehatan kita di Indonesia tentu akan dapat saja terus berkembang dari waktu ke waktu, sesuai hasil penelitian terbaru dan perkembangan ilmu yang ada," tutur Direktur Pasca Sarjana Universitas Yarsi ini.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait