Pemerintah melarang pejabat mengangkat tenaga honorer baru. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Adapun surat ini juga mengatur soal penataan ASN yang mana pegawai non-ASN diberi kesempatan ikut seleksi CPNS dan PPPK.

Lalu, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi .

Untuk tenaga pengemudi, kebersihan, dan pengamanan dialihkan ke pihak ketiga (Outsourcing) instansi yang bersangkutan.

Instansi juga diminta menyusun langkah strategis untuk mengalihkan pekerjaan dari tenaga honorer sebelum waktu jatuh temponya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network