Adapun surat ini juga mengatur soal penataan ASN yang mana pegawai non-ASN diberi kesempatan ikut seleksi CPNS dan PPPK.
Lalu, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi .
Untuk tenaga pengemudi, kebersihan, dan pengamanan dialihkan ke pihak ketiga (Outsourcing) instansi yang bersangkutan.
Instansi juga diminta menyusun langkah strategis untuk mengalihkan pekerjaan dari tenaga honorer sebelum waktu jatuh temponya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait