Ruas Jalintim Palembang - Betung yang menjadi salah satu jalur mudik. (Foto: Dok/iNews.id)

PALEMBANG, iNews.id – Warga Sumatera Selatan (Sumsel) diperbolehkan mudik atau melakukan perjalanan antar kabupaten dan kota dalam provinsi. Namun begitu, warga yang hendak lebaran di kampung halaman tetap harus memenuhi persyaratan. 

Berdasarkan SE No. 025/SE/Dishub/2021 tanggal 27 April 2021 itu, warga Sumsel hendak mudik harus mematuhi protokol kesehatan dan memiliki hasil rapid test antigen.

“Lonjakan aktivitas mudik berpotensi terjadi, maka dari itu kepada masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan di dalam wilayah Sumsel satu minggu atau H-7 menjelang Idul Fitri maupun H+7 untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes)," ujar Herman Deru seperti dalam surat edara, Rabu (28/4/2021).

Herman Deru juga mengatakan, bagi pemudik yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dapat melalukan pemeriksan di pos yang disediakan. "Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test antigen maka dapat melakukan pemeriksaan secara gratis di sejumlah posko yang telah ditentukan," katanya.

Selain itu, Deru juga berharap bagi masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan diimbau untuk tidak melakukan perjalanan antar daerah. "Kalau tidak ada kebutuhan ataupun sesuatu yang mendesak kita minta untuk tidak melakukan perjalanan antar daerah, hal ini semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19," ujarnya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network