Pemkan OKU perbolehkan warganya sholat Idul Adha berjamaah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

OKU, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan memperbolehkan warganya melaksanakan sholat Idul Adha berjamaah di masjid dan musala. Pemkab memutuskan memperbolehkan warga sholat Idul Adha berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Sholat Ied Idul Adha pada 20 Juli 2021 diperbolehkan di gelar berjamaah di masjid dan mushala di Kabupaten OKU," kata Plh Bupati OKU, Edward Chandra, Sabtu (3/7/2021).

Sholat berjamaah dapat dilaksanakan seperti Idul Fitri yaitu mewajibkan setiap jamaah memakai masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan oleh pengurus masjid dan mushala.

Hanya saja, kata dia, sholat Idul Fitri berjamaah ini diperbolehkan digelar berdasarkan zonasi di daerah atau kecamatan yang tidak berstatus zona merah.

"Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi mulai dari tingkat RT di seluruh kecamatan di Kabupaten OKU. Jika dari hasil evaluasi tidak ada zona merah maka Shalat Idul Adha bisa dilakukan di rumah ibadah," katanya.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kabupaten OKU per 1 Juli 2021, daerah setempat masih berstatus zona oranye dengan kasus positif aktif sebanyak sembilan orang terdiri atas enam orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan tiga dalam masa pengawasan karena terpapar virus corona.

"Untuk status masing-masing wilayah dari 13 kecamatan di Kabupaten OKU hanya Kecamatan Baturaja Timur yang saat ini berstatus zona oranye, sementara kecamatan lainnya rata-rata statusnya hijau dan kuning," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten OKU, Amzar Kristopa.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network